Pemerintah Finalisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pengendali dan prosesor data menghadapi batas waktu kepatuhan yang ketat berdasarkan UU No. 27/2022. Sanksi mencakup denda administratif hingga 2% dari perputaran tahunan serta sanksi pidana atas transfer data lintas batas tanpa persetujuan.