Mendirikan Badan Usaha di Indonesia
Perbandingan yuridis dan tahapan pendirian badan usaha: PT PMA (Modal Asing), PT Biasa Domestik, PT Perorangan (Mikro & Kecil), CV, dan Kantor Perwakilan Asing (KPPA).
Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Panduan yuridis komprehensif bagi investor asing dan korporasi multinasional untuk mendirikan perseroan terbatas berbadan hukum di Indonesia dengan kepemilikan modal asing hingga 100%.
Perseroan Terbatas Domestik (PT Biasa)
Bentuk badan hukum paling umum bagi warga negara Indonesia dan badan usaha lokal untuk menjalankan usaha skala kecil, menengah, hingga besar dengan pertanggungjawaban terbatas.
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) untuk Usaha Mikro & Kecil
Bentuk badan hukum inovatif pasca UU Cipta Kerja yang memungkinkan satu orang WNI mendirikan perseroan berbadan hukum tanpa akta notaris dengan biaya terjangkau.
Persekutuan Komanditer (CV - Commanditaire Vennootschap)
Bentuk badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh sekutu aktif (pengurus dengan tanggung jawab pribadi penuh) dan sekutu komanditer/pasif (tanggung jawab sebatas modal).
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA / KP3A)
Bentuk kehadiran badan usaha asing di Indonesia yang ideal untuk riset pasar, hubungan relasi, dan promosi tanpa melakukan transaksi penjualan komersial langsung.