Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
PENDIRIAN USAHA & TATA KELOLA PERSEROAN

Mendirikan Badan Usaha di Indonesia

Perbandingan yuridis dan tahapan pendirian badan usaha: PT PMA (Modal Asing), PT Biasa Domestik, PT Perorangan (Mikro & Kecil), CV, dan Kantor Perwakilan Asing (KPPA).

PT PMA (Penanaman Modal Asing) 10 - 20 hari kerja (tergantung verifikasi KBLI dan persetujuan teknis OSS)

Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Panduan yuridis komprehensif bagi investor asing dan korporasi multinasional untuk mendirikan perseroan terbatas berbadan hukum di Indonesia dengan kepemilikan modal asing hingga 100%.

Modal Minimum: Komitmen investasi minimum Rp 10 Miliar di luar nilai tanah dan bangu…
Ketentuan Pemilik Saham: Kepemilikan modal asing diperbolehkan hingga 100% kecuali bidang usah…
PT Biasa (Perseroan Terbatas Domestik) 5 - 7 hari kerja

Perseroan Terbatas Domestik (PT Biasa)

Bentuk badan hukum paling umum bagi warga negara Indonesia dan badan usaha lokal untuk menjalankan usaha skala kecil, menengah, hingga besar dengan pertanggungjawaban terbatas.

Modal Minimum: Tidak ada batasan modal minimum kaku untuk skala mikro dan kecil; dis…
Ketentuan Pemilik Saham: Wajib 100% dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum dome…
PT Perorangan (Usaha Mikro dan Kecil) 1 - 2 hari kerja (Pendaftaran daring instan)

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) untuk Usaha Mikro & Kecil

Bentuk badan hukum inovatif pasca UU Cipta Kerja yang memungkinkan satu orang WNI mendirikan perseroan berbadan hukum tanpa akta notaris dengan biaya terjangkau.

Modal Minimum: Batas atas modal usaha maksimal Rp 5 Miliar (khusus bagi kriteria Usa…
Ketentuan Pemilik Saham: Tepat 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia yang bertindak rangkap se…
CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer) 3 - 5 hari kerja

Persekutuan Komanditer (CV - Commanditaire Vennootschap)

Bentuk badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh sekutu aktif (pengurus dengan tanggung jawab pribadi penuh) dan sekutu komanditer/pasif (tanggung jawab sebatas modal).

Modal Minimum: Tidak ada ketentuan batas minimum modal disetor.
Ketentuan Pemilik Saham: Khusus Warga Negara Indonesia. Warga negara asing dilarang menjadi se…
KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) 7 - 14 hari kerja

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA / KP3A)

Bentuk kehadiran badan usaha asing di Indonesia yang ideal untuk riset pasar, hubungan relasi, dan promosi tanpa melakukan transaksi penjualan komersial langsung.

Modal Minimum: Tidak ada kewajiban modal disetor; seluruh biaya operasional ditanggu…
Ketentuan Pemilik Saham: 100% kantor perwakilan dari perusahaan induk asing. Kepala Perwakilan…

5 Tips Pokok Pendiri Perusahaan di Indonesia

1. Cek Kesesuaian Tata Ruang (KKPR / Domisili) Terlebih Dahulu Pastikan alamat kantor atau tempat usaha berada di zona komersial/perkantoran resmi. Zona perumahan dilarang untuk penerbitan izin operasional NIB di wilayah utama seperti DKI Jakarta dan Bali.
2. Hindari Perjanjian Nominee / Pinjam Nama Pasal 33 UU Penanaman Modal No. 25/2007 melarang keras perjanjian nominee yang mengalihkan kepemilikan saham kepada WNA melalui perantara WNI. Perjanjian nominee batal demi hukum tanpa perlindungan ganti rugi.
3. Pilih Kode KBLI 5 Digit yang Tepat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) menentukan tingkat risiko dan persyaratan perizinan pada sistem OSS. Bagi PT PMA, penambahan kode KBLI yang berbeda lokasi dapat mewajibkan pemenuhan komitmen modal Rp 10 Miliar tersendiri.
4. Patuhi Kewajiban Laporan LKPM Berkala Pelaku usaha skala menengah dan besar (termasuk seluruh PT PMA) wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan via OSS. Kelalaian memicu sanksi pembekuan dan pencabutan izin berusaha.