Perseroan Terbatas Domestik (PT Biasa)
Bentuk badan hukum paling umum bagi warga negara Indonesia dan badan usaha lokal untuk menjalankan usaha skala kecil, menengah, hingga besar dengan pertanggungjawaban terbatas.
Tahapan Pendirian Langkah demi Langkah
Persyaratan Dokumen Wajib
Manfaat & Keunggulan
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nominal saham yang disetor. Berhak penuh mengikuti tender pemerintah, pengadaan barang/jasa publik, dan sektor usaha yang dicadangkan untuk domestik.
Risiko & Hal yang Dihindari
Kelalaian menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Ringkasan Ketentuan Hukum
- Ketentuan Modal:
- Tidak ada batasan modal minimum kaku untuk skala mikro dan kecil; disepakati oleh para pendiri sesuai skala usaha (Mikro: < Rp 1M; Kecil: Rp 1M - 5M; Menengah: Rp 5M - 10M; Besar: > Rp 10M).
- Estimasi Waktu:
- 5 - 7 hari kerja
- Ketentuan Kepemilikan Saham:
- Wajib 100% dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum domestik. Kepemilikan saham oleh warga negara asing dilarang dalam PT Domestik biasa.
Siap Membuat Dokumen Legal?
Susun perjanjian pendiri usaha, kesepakatan pemegang saham, atau surat permohonan izin operasional seketika.