Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) • Estimasi Waktu: 7 - 14 hari kerja

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA / KP3A)

Bentuk kehadiran badan usaha asing di Indonesia yang ideal untuk riset pasar, hubungan relasi, dan promosi tanpa melakukan transaksi penjualan komersial langsung.

Tahapan Pendirian Langkah demi Langkah

Tahap 1: Penerjemahan tersumpah dan legalisasi apostille dokumen legal perusahaan induk. Tahap 2: Pengajuan permohonan izin KPPA melalui portal OSS BKPM. Tahap 3: Penerbitan NIB dan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Tahap 4: Pembuatan NPWP Perwakilan dan pengurusan visa izin tinggal terbatas (KITAS) pimpinan perwakilan.

Persyaratan Dokumen Wajib

1. Akta Pendirian / Anggaran Dasar perusahaan induk asing (telah di-apostille/dilegalisasi). 2. Letter of Appointment (LoA) dan Letter of Intent (LoI) yang dilegalisasi KBRI atau kantor apostille resmi. 3. Surat Pernyataan komitmen tidak melakukan transaksi jual-beli komersial di wilayah Indonesia. 4. Salinan Paspor/KTP dan riwayat hidup (CV) Kepala Perwakilan yang ditunjuk.

Manfaat & Keunggulan

Beban regulasi ringan tanpa kewajiban penyetoran modal Rp 10 Miliar, serta dapat memberikan sponsor resmi visa izin tinggal (KITAS) bagi tenaga kerja asing.

Risiko & Hal yang Dihindari

Dilarang keras menerbitkan faktur komersial, menandatangani kontrak jual beli secara langsung, atau memungut pendapatan dari konsumen di Indonesia.

Ringkasan Ketentuan Hukum

Ketentuan Modal:
Tidak ada kewajiban modal disetor; seluruh biaya operasional ditanggung oleh perusahaan induk luar negeri.
Estimasi Waktu:
7 - 14 hari kerja
Ketentuan Kepemilikan Saham:
100% kantor perwakilan dari perusahaan induk asing. Kepala Perwakilan dapat dijabat oleh ekspatriat atau WNI.

Siap Membuat Dokumen Legal?

Susun perjanjian pendiri usaha, kesepakatan pemegang saham, atau surat permohonan izin operasional seketika.