Persekutuan Komanditer (CV - Commanditaire Vennootschap)
Bentuk badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh sekutu aktif (pengurus dengan tanggung jawab pribadi penuh) dan sekutu komanditer/pasif (tanggung jawab sebatas modal).
Tahapan Pendirian Langkah demi Langkah
Persyaratan Dokumen Wajib
Manfaat & Keunggulan
Struktur pengelolaan fleksibel tanpa formalitas dewan komisaris, pembagian laba (prive) bukan merupakan objek pajak penghasilan di tingkat sekutu.
Risiko & Hal yang Dihindari
Sekutu aktif memikul tanggung jawab renteng secara pribadi hingga ke seluruh harta kekayaan pribadinya atas utang piutang dan perikatan CV.
Ringkasan Ketentuan Hukum
- Ketentuan Modal:
- Tidak ada ketentuan batas minimum modal disetor.
- Estimasi Waktu:
- 3 - 5 hari kerja
- Ketentuan Kepemilikan Saham:
- Khusus Warga Negara Indonesia. Warga negara asing dilarang menjadi sekutu dalam CV.
Siap Membuat Dokumen Legal?
Susun perjanjian pendiri usaha, kesepakatan pemegang saham, atau surat permohonan izin operasional seketika.