Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer) • Estimasi Waktu: 3 - 5 hari kerja

Persekutuan Komanditer (CV - Commanditaire Vennootschap)

Bentuk badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh sekutu aktif (pengurus dengan tanggung jawab pribadi penuh) dan sekutu komanditer/pasif (tanggung jawab sebatas modal).

Tahapan Pendirian Langkah demi Langkah

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV di hadapan Notaris. Tahap 2: Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham untuk penerbitan SKT. Tahap 3: Pembuatan NPWP Badan CV dan penerbitan NIB melalui OSS RBA.

Persyaratan Dokumen Wajib

1. e-KTP dan NPWP dari sekutu aktif dan sekutu pasif (minimum 2 orang). 2. Surat keterangan domisili usaha atau bukti sewa tempat usaha. 3. Kesepakatan para sekutu mengenai pembagian keuntungan dan hak pengelolaan.

Manfaat & Keunggulan

Struktur pengelolaan fleksibel tanpa formalitas dewan komisaris, pembagian laba (prive) bukan merupakan objek pajak penghasilan di tingkat sekutu.

Risiko & Hal yang Dihindari

Sekutu aktif memikul tanggung jawab renteng secara pribadi hingga ke seluruh harta kekayaan pribadinya atas utang piutang dan perikatan CV.

Ringkasan Ketentuan Hukum

Ketentuan Modal:
Tidak ada ketentuan batas minimum modal disetor.
Estimasi Waktu:
3 - 5 hari kerja
Ketentuan Kepemilikan Saham:
Khusus Warga Negara Indonesia. Warga negara asing dilarang menjadi sekutu dalam CV.

Siap Membuat Dokumen Legal?

Susun perjanjian pendiri usaha, kesepakatan pemegang saham, atau surat permohonan izin operasional seketika.