Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Panduan yuridis komprehensif bagi investor asing dan korporasi multinasional untuk mendirikan perseroan terbatas berbadan hukum di Indonesia dengan kepemilikan modal asing hingga 100%.
Tahapan Pendirian Langkah demi Langkah
Persyaratan Dokumen Wajib
Manfaat & Keunggulan
Memungkinkan pelaksanaan kegiatan usaha komersial langsung di pasar Indonesia, pemberian sponsor visa tenaga kerja asing (KITAS/ITAS), pelindungan hukum penuh sesuai UU Perseroan Terbatas, serta hak menguasai properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Risiko & Hal yang Dihindari
Menggunakan skema nominee atau pinjam nama (dilarang tegas oleh Pasal 33 UU Penanaman Modal No. 25/2007 dan batal demi hukum), menggunakan alamat domisili di zona perumahan, serta melalaikan kewajiban laporan LKPM triwulanan.
Ringkasan Ketentuan Hukum
- Ketentuan Modal:
- Komitmen investasi minimum Rp 10 Miliar di luar nilai tanah dan bangunan per kode KBLI 5 digit, dengan modal disetor dan ditempatkan minimum Rp 10 Miliar.
- Estimasi Waktu:
- 10 - 20 hari kerja (tergantung verifikasi KBLI dan persetujuan teknis OSS)
- Ketentuan Kepemilikan Saham:
- Kepemilikan modal asing diperbolehkan hingga 100% kecuali bidang usaha yang tercantum dalam Daftar Positif Investasi (Perpres No. 10/2021 jo Perpres No. 49/2021) yang mensyaratkan kemitraan dengan UMKM atau dicadangkan.
Siap Membuat Dokumen Legal?
Susun perjanjian pendiri usaha, kesepakatan pemegang saham, atau surat permohonan izin operasional seketika.