Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
PT PMA (Penanaman Modal Asing) • Estimasi Waktu: 10 - 20 hari kerja (tergantung verifikasi KBLI dan persetujuan teknis OSS)

Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Panduan yuridis komprehensif bagi investor asing dan korporasi multinasional untuk mendirikan perseroan terbatas berbadan hukum di Indonesia dengan kepemilikan modal asing hingga 100%.

Tahapan Pendirian Langkah demi Langkah

Tahap 1: Pengecekan dan pemesanan nama perseroan melalui sistem AHU Online Kemenkumham oleh Notaris. Tahap 2: Penandatanganan Akta Pendirian PT PMA dalam format dwibahasa di hadapan Notaris. Tahap 3: Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM (SK Kemenkumham). Tahap 4: Penerbitan NPWP Badan Usaha dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak melalui portal DJP. Tahap 5: Pendaftaran pada sistem OSS RBA untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan Hak Akses Kepabeanan. Tahap 6: Pemenuhan komitmen Sertifikat Standar atau Izin Usaha sektoral sesuai tingkat risiko KBLI. Tahap 7: Pendaftaran kepesertaan wajib BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tahap 8: Pembukaan rekening giro perusahaan di bank komersial dan penyetoran modal disetor.

Persyaratan Dokumen Wajib

1. Salinan Paspor pemegang saham asing atau Akta Pendirian resmi bagi pemegang saham badan hukum (telah ter-apostille/dilegalisasi). 2. Bukti Perjanjian Sewa Kantor di zona peruntukan komersial/perkantoran resmi. 3. KTP dan NPWP bagi direktur atau komisaris berkewarganegaraan Indonesia. 4. Usulan nama perseroan (terdiri dari sekurang-kurangnya 3 kata Latin yang tidak bertentangan dengan merek terdaftar). 5. Rincian susunan permodalan dan struktur kepengurusan (minimum 1 Direktur dan 1 Komisaris).

Manfaat & Keunggulan

Memungkinkan pelaksanaan kegiatan usaha komersial langsung di pasar Indonesia, pemberian sponsor visa tenaga kerja asing (KITAS/ITAS), pelindungan hukum penuh sesuai UU Perseroan Terbatas, serta hak menguasai properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.

Risiko & Hal yang Dihindari

Menggunakan skema nominee atau pinjam nama (dilarang tegas oleh Pasal 33 UU Penanaman Modal No. 25/2007 dan batal demi hukum), menggunakan alamat domisili di zona perumahan, serta melalaikan kewajiban laporan LKPM triwulanan.

Ringkasan Ketentuan Hukum

Ketentuan Modal:
Komitmen investasi minimum Rp 10 Miliar di luar nilai tanah dan bangunan per kode KBLI 5 digit, dengan modal disetor dan ditempatkan minimum Rp 10 Miliar.
Estimasi Waktu:
10 - 20 hari kerja (tergantung verifikasi KBLI dan persetujuan teknis OSS)
Ketentuan Kepemilikan Saham:
Kepemilikan modal asing diperbolehkan hingga 100% kecuali bidang usaha yang tercantum dalam Daftar Positif Investasi (Perpres No. 10/2021 jo Perpres No. 49/2021) yang mensyaratkan kemitraan dengan UMKM atau dicadangkan.

Siap Membuat Dokumen Legal?

Susun perjanjian pendiri usaha, kesepakatan pemegang saham, atau surat permohonan izin operasional seketika.