Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA / KP3A)
Bentuk kehadiran badan usaha asing di Indonesia yang ideal untuk riset pasar, hubungan relasi, dan promosi tanpa melakukan transaksi penjualan komersial langsung.
Tahapan Pendirian Langkah demi Langkah
Persyaratan Dokumen Wajib
Manfaat & Keunggulan
Beban regulasi ringan tanpa kewajiban penyetoran modal Rp 10 Miliar, serta dapat memberikan sponsor resmi visa izin tinggal (KITAS) bagi tenaga kerja asing.
Risiko & Hal yang Dihindari
Dilarang keras menerbitkan faktur komersial, menandatangani kontrak jual beli secara langsung, atau memungut pendapatan dari konsumen di Indonesia.
Ringkasan Ketentuan Hukum
- Ketentuan Modal:
- Tidak ada kewajiban modal disetor; seluruh biaya operasional ditanggung oleh perusahaan induk luar negeri.
- Estimasi Waktu:
- 7 - 14 hari kerja
- Ketentuan Kepemilikan Saham:
- 100% kantor perwakilan dari perusahaan induk asing. Kepala Perwakilan dapat dijabat oleh ekspatriat atau WNI.
Siap Membuat Dokumen Legal?
Susun perjanjian pendiri usaha, kesepakatan pemegang saham, atau surat permohonan izin operasional seketika.