Perizinan OSS RBA & Kepatuhan
•
•
Ministry of Investment / BKPM Regulation Update
BKPM Terbitkan Panduan Terbaru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan Investasi Asing (PT PMA)
BKPM Issues Updated Guidelines for Risk-Based Business Licensing (OSS-RBA) and Foreign Direct Investment (PT PMA)
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
BKPM memperjelas ketentuan nilai investasi minimum Rp 10 Miliar per kode KBLI 5 digit bagi penanam modal asing (PMA), serta mempercepat penerbitan izin otomatis untuk sektor berisiko rendah dan menengah rendah.
Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan penyesuaian ketentuan teknis sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021.
Poin-Poin Pokok Perubahan:
1. **Ketentuan Modal Minimum PT PMA:** Batasan minimum modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan, dinilai secara tegas per kode KBLI 5 digit pada satu lokasi proyek.
2. **Penerbitan Izin Berisiko Rendah Seketika:** Kegiatan usaha kategori risiko rendah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara langsung, yang secara hukum bertindak ganda sebagai identitas legal dan izin operasional final.
3. **Penegakan Wajib Lapor LKPM:** Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulanan diwajibkan secara tegas bagi badan usaha menengah dan besar. Kelalaian memicu sanksi bertingkat: peringatan pertama, kedua, pembekuan sementara, hingga pencabutan hak perizinan berusaha.
Strategi Praktis Investor:
Pastikan para pemegang saham asing telah menyiapkan dokumen legalitas korporasi yang ter-apostille atau paspor resmi guna mencegah hambatan formal saat penandatanganan Akta Pendirian di hadapan Notaris.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.