Perpajakan, Perbankan & Fintech
•
•
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regulatory Circular
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Kerangka Kerja Baru Fintech Lending & Securities Crowdfunding
Financial Services Authority (OJK) Releases Expanded Framework for Fintech Lending and Digital Equity Financing
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
OJK menetapkan ketentuan permodalan minimum baru, batas atas suku bunga manfaat ekonomi, dan integrasi penilaian skor kredit bagi platform pinjaman daring dan urun dana (SCF).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peta jalan penguatan kelembagaan dan tata kelola industri teknologi finansial (Fintech). Regulasi baru ini memperketat manajemen risiko dan pelindungan konsumen:
Pokok Pengaturan:
1. **Batas Atas Manfaat Ekonomi / Bunga:** Penyelenggara wajib membatasi total manfaat ekonomi harian (bunga, komisi, dan denda keterlambatan) guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.
2. **Securities Crowdfunding (SCF):** Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menghimpun permodalan hingga Rp 10 Miliar melalui penerbitan saham atau efek utang tanpa harus menempuh proses IPO formal di Bursa Efek Indonesia.
3. **Pemisahan Rekening Penampungan (Escrow):** Seluruh perputaran dana pemodal dan penerima dana wajib ditempatkan secara terpisah pada escrow account bank komersial tier-1 terpercaya guna menghindari risiko penggelapan dana.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.