Kementerian Ketenagakerjaan Tegakkan Aturan Uang Kompensasi PKWT Berdasarkan PP 35/2021
Pengusaha diwajibkan membayarkan uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) saat masa kontrak berakhir atau diperpanjang, dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.