Pembaruan KUHPerdata & KUHP
Mahkamah Agung Tegaskan Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan Kontrak Digital
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi (PSrE) memenuhi kekuatan pembuktian sempurna setara akta otentik berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan UU ITE.
Mahkamah Agung RI Circular & Jurisprudence Review
Analisis Lengkap