Hukum Korporasi & Investasi
•
•
Ministry of Law and Human Rights / Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi Perluas Kebijakan Golden Visa Bagi Investor Korporasi dan Individu Berpenghasilan Tinggi
Directorate General of Immigration Expands Golden Visa Program for Corporate Executives and High-Net-Worth Individuals
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Investor asing dengan penempatan modal minimum USD 2,5 juta kini dapat memperoleh izin tinggal Golden Visa 5 atau 10 tahun dengan kemudahan kepemilikan aset dan jalur imigrasi ekspres.
Kebijakan Golden Visa Republik Indonesia berdasarkan Permenkumham No. 22/2023 memberikan kepastian hukum dan fasilitas mobilitas istimewa bagi penanam modal asing dan pimpinan korporasi multinasional.
Kriteria Kelayakan:
1. **Investor Perorangan:** Penempatan investasi modal sebesar USD 2,5 juta (izin tinggal 5 tahun) atau USD 5,0 juta (izin tinggal 10 tahun) pada obligasi negara, saham korporasi lokal, atau properti komersial.
2. **Direksi Korporasi PMA:** Perusahaan induk asing yang merealisasikan investasi PT PMA minimum USD 25 juta berhak mengusulkan direksi untuk memperoleh Golden Visa 5 tahun, atau USD 50 juta untuk 10 tahun.
3. **Fasilitas Istimewa:** Pemegang Golden Visa dibebaskan dari persyaratan rekomendasi izin kerja konvensional dan menikmati jalur pemeriksaan imigrasi prioritas di bandara internasional utama.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.