Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
Perjanjian Kerja & Ketenagakerjaan • Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Uraian Yuridis & Landasan Hukum

Perjanjian kerja tetap tanpa batas waktu yang memberikan perlindungan yuridis penuh, ketentuan masa percobaan maksimal 3 bulan, dan perhitungan pesangon berdasarkan PP 35/2021.

Dasar Peraturan Perundang-undangan: KUHPerdata Pasal 1320, 1338; UU No. 6/2023; PP No. 35/2021 Pasal 60

Klausul Pokok dalam Kontrak

Masa Percobaan (Maksimal 3 bulan), Posisi & Deskripsi Kerja, Remunerasi & BPJS, Cuti Tahunan & Hari Libur Resmi, Tata Tertib & Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3), Prosedur Pesangon PHK.

Pratinjau Draf Klausul Standar

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

PASAL 1: STATUS DAN MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA diterima bekerja sebagai Pekerja Tetap dengan masa percobaan kerja (probation) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal mulai bekerja.
2. Selama masa percobaan, upah dibayarkan penuh dan masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Pembuatan Draf Berbasis AI

Buat Sesuai Kebutuhan Anda

Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.

Buka Pembuat Kontrak AI