Perjanjian Kerja & Ketenagakerjaan
•
Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Fixed-Term Employment Contract (PKWT)
Uraian Yuridis & Landasan Hukum
Draf perjanjian kerja untuk hubungan kerja jangka waktu tertentu atau proyek selesai sesuai UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021, lengkap dengan klausul uang kompensasi pengakhiran kontrak.
Dasar Peraturan Perundang-undangan: KUHPerdata Pasal 1320, 1338; UU No. 13/2003 Jo UU No. 6/2023; PP No. 35/2021
Klausul Pokok dalam Kontrak
Jabatan & Ruang Lingkup Tugas, Jangka Waktu & Syarat Perpanjangan, Jam Kerja & Upah Lembur, Struktur Upah & Tunjangan, Jaminan Sosial BPJS, Pengakhiran & Uang Kompensasi Wajib, Penyelesaian Perselisihan Bipartit & Disnaker.
Pratinjau Draf Klausul Standar
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) NOMOR: [NOMOR_KONTRAK] Pada hari ini, [HARI], tanggal [TANGGAL], bertempat di [KOTA], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. [NAMA_PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT_PERUSAHAAN], diwakili oleh [NAMA_WAKIL] selaku [JABATAN], selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"; 2. [NAMA_KARYAWAN], bertempat tinggal di [ALAMAT_KARYAWAN], pemegang KTP No. [NOMOR_KTP], selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA". PASAL 1: JANGKA WAKTU DAN TUGAS 1. PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA untuk jangka waktu [DURASI] terhitung sejak tanggal [TANGGAL_MULAI] sampai dengan [TANGGAL_SELESAI]. 2. Apabila hubungan kerja berakhir, PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang kompensasi sesuai PP No. 35/2021.
Pembuatan Draf Berbasis AI
Buat Sesuai Kebutuhan Anda
Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.
Buka Pembuat Kontrak AI