Risiko Rendah (NIB berlaku sebagai izin operasional langsung)
•
Waktu Proses: Seketika (Penerbitan otomatis oleh sistem saat data lengkap)
Nomor Induk Berusaha (NIB) Tunggal via OSS RBA
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tata Cara Permohonan Terinci
1. Registrasi akun resmi pada oss.go.id menggunakan NIK Direktur (WNI) atau Paspor (WNA).
2. Verifikasi profil legalitas korporasi yang terintegrasi dengan AHU Kemenkumham dan Ditjen Pajak.
3. Mengisi data kegiatan usaha: kode KBLI 5 digit, alamat proyek, alokasi investasi, dan titik koordinat lahan.
4. Konfirmasi status tata ruang KKPR (tervalidasi otomatis di kawasan industri atau rencana tata ruang terintegrasi).
5. Pengisian surat pernyataan mandiri pengelolaan lingkungan (SPPL untuk kategori risiko rendah).
6. Sistem OSS menerbitkan dokumen NIB secara seketika yang berlaku sebagai legalitas operasional.
Persyaratan Dasar & Komitmen Wajib
Akta Pendirian yang sah, SK Pengesahan Kemenkumham, NPWP Perusahaan, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), dan Komitmen Lingkungan (SPPL).
Masa Berlaku & Kewajiban Kepatuhan LKPM
Berlaku seumur hidup selama pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional. Wajib menyampaikan LKPM secara berkala.
Rincian Izin
- Instansi Penerbit:
- Kementerian Investasi / BKPM melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
- Kode KBLI Terkait:
- All KBLI Codes (Universal Business Identification)
- Kategori Risiko:
- Risiko Rendah (NIB berlaku sebagai izin operasional langsung)
Butuh Surat Permohonan Izin Resmi?
Buat surat permohonan izin resmi yang ditujukan langsung ke dinas DPMPTSP atau kementerian terkait.
Buat Surat Permohonan