Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
Risiko Rendah (NIB berlaku sebagai izin operasional langsung) • Waktu Proses: 1 - 3 hari kerja

Pendaftaran Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE Lingkup Privat)

Dasar Hukum: Peraturan Menkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Tata Cara Permohonan Terinci

1. Akses layanan pendaftaran PSE Komdigi terintegrasi dengan kredensial OSS. 2. Memasukkan data URL situs web, alamat IP, lokasi pusat data (lokal/cloud), serta klasifikasi data pribadi yang dikelola. 3. Menandatangani komitmen kepatuhan terhadap UU PDP dan kewajiban penanganan konten terlarang. 4. Sistem memverifikasi data dan menerbitkan sertifikat Tanda Daftar PSE digital ber-QR code. 5. Memasang tanda verifikasi PSE pada bagian bawah (footer) aplikasi atau situs web resmi.

Persyaratan Dasar & Komitmen Wajib

NIB, nama domain aktif/tautan aplikasi, informasi pusat data/server, rincian kontak pejabat data pribadi, dan deskripsi tata kelola data.

Masa Berlaku & Kewajiban Kepatuhan LKPM

Wajib diperbarui secara berkala apabila terdapat perubahan fitur sistem, arsitektur data, atau pengalihan hak domain.

Rincian Izin

Instansi Penerbit:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI)
Kode KBLI Terkait:
62012, 62019, 63121, 63122 (Software, Digital Portals, E-Commerce, SaaS)
Kategori Risiko:
Risiko Rendah (NIB berlaku sebagai izin operasional langsung)

Butuh Surat Permohonan Izin Resmi?

Buat surat permohonan izin resmi yang ditujukan langsung ke dinas DPMPTSP atau kementerian terkait.

Buat Surat Permohonan