Perjanjian Jasa Profesional & Konsultasi
•
Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata
Perjanjian Penyediaan Jasa Konsultasi dan Profesional
Professional Services and Consulting Agreement
Uraian Yuridis & Landasan Hukum
Perjanjian induk penyediaan jasa profesional bagi konsultan independen, pengembang perangkat lunak, dan penasihat bisnis, yang menegaskan independensi kerja dan pengalihan hak kekayaan intelektual (HAKI).
Dasar Peraturan Perundang-undangan: KUHPerdata Pasal 1601 - 1617 tentang Perjanjian Melakukan Pekerjaan / Jasa
Klausul Pokok dalam Kontrak
Kerangka Acuan Kerja (SOW), Termin Pembayaran Berdasarkan Tahapan, Pengalihan Kepemilikan Hak Cipta & HAKI, Penegasan Status Konsultan Independen, Batasan Tanggung Jawab, Kerahasiaan.
Pratinjau Draf Klausul Standar
PERJANJIAN JASA KONSULTASI PROFESIONAL PASAL 1: RUANG LINGKUP DAN PENYERAHAN PEKERJAAN KONSULTAN berkewajiban menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan sesuai jadwal penyelesaian (milestones). Seluruh hasil pekerjaan yang telah dibayar lunas menjadi hak milik eksklusif PEMBERI TUGAS.
Pembuatan Draf Berbasis AI
Buat Sesuai Kebutuhan Anda
Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.
Buka Pembuat Kontrak AI