Kemitraan Usaha & Joint Venture
•
Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata
Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama Usaha (Joint Venture)
Joint Venture & Business Partnership Agreement
Uraian Yuridis & Landasan Hukum
Perjanjian kemitraan strategis untuk pendirian usaha bersama atau konsorsium proyek yang mengatur porsi modal, hak veto kepengurusan, bagi hasil laba rugi, dan mekanisme jalan keluar kebuntuan (deadlock).
Dasar Peraturan Perundang-undangan: KUHPerdata Pasal 1618 - Pasal 1652 tentang Persekutuan Perdata
Klausul Pokok dalam Kontrak
Tujuan Kemitraan Usaha, Kontribusi Modal Awal & Tambahan, Hak Suara Manajemen & Kuorum, Akuntansi & Pembagian Laba-Rugi, Resolusi Kebuntuan (Deadlock), Hak Drag-Along dan Tag-Along.
Pratinjau Draf Klausul Standar
PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN USAHA (JOINT VENTURE) PASAL 1: PRINSIP KERJASAMA DAN PEMBAGIAN HASIL 1. Para Pihak sepakat mengelola usaha bersama dengan pembagian keuntungan bersih dan risiko kerugian secara proporsional sesuai rasio penyertaan modal. 2. Setiap keputusan strategis wajib disetujui secara mufakat oleh seluruh mitra pendiri.
Pembuatan Draf Berbasis AI
Buat Sesuai Kebutuhan Anda
Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.
Buka Pembuat Kontrak AI