Kecerdasan Hukum Indonesia Optimal untuk kepastian hukum perdata, keabsahan kontrak, dan kepatuhan perizinan usaha.
Pembuatan Draf Berbasis AI • Sesuai Standar OSS-RBA & PP 5/2021
Perjanjian Pinjaman & Promes • Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata

Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dan Pengakuan Hutang

Uraian Yuridis & Landasan Hukum

Perjanjian pinjaman modal dan pengakuan hutang yang mengatur jadwal angsuran pelunasan, bunga wajar, denda keterlambatan, penjaminan kebendaan (agunan), dan klausul percepatan jatuh tempo saat wanprestasi.

Dasar Peraturan Perundang-undangan: KUHPerdata Pasal 1754 - Pasal 1773 tentang Pinjam-Meminjam

Klausul Pokok dalam Kontrak

Jumlah Pokok Pinjaman, Syarat Pencairan Dana, Bunga & Jadwal Angsuran, Peristiwa Cidera Janji (Wanprestasi), Hak Eksekusi Jaminan Agunan, Percepatan Jatuh Tempo, Domisili Hukum Pengadilan.

Pratinjau Draf Klausul Standar

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DAN PENGAKUAN HUTANG

PASAL 1: POKOK PINJAMAN DAN PEMBAYARAN KEMBALI
1. DEBITUR mengakui berutang kepada KREDITUR sebesar Rp [POKOK_PINJAMAN].
2. Pelunasan dilakukan dalam [JUMLAH_ANGSURAN] kali angsuran bulanan. Keterlambatan dikenakan denda wanprestasi sebesar [PERSEN]% per hari kalender.
Pembuatan Draf Berbasis AI

Buat Sesuai Kebutuhan Anda

Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.

Buka Pembuat Kontrak AI