Sewa Menyewa Properti & Komersial
•
Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata
Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha / Gedung Kantor
Commercial Property & Office Lease Agreement
Uraian Yuridis & Landasan Hukum
Kontrak sewa ruang perkantoran dan properti komersial yang menjamin izin penggunaan alamat domisili usaha, uang jaminan sewa (deposit), pembagian beban perawatan, dan prosedur perpanjangan.
Dasar Peraturan Perundang-undangan: KUHPerdata Buku III Bab VII (Pasal 1548 - Pasal 1600)
Klausul Pokok dalam Kontrak
Spesifikasi Objek Sewa & Legalitas Tata Ruang, Jangka Waktu Sewa & Opsi Perpanjangan, Harga Sewa & Biaya Pemeliharaan (Service Charge), Uang Jaminan (Security Deposit), Izin Domisili Perseroan, Perbaikan Bangunan.
Pratinjau Draf Klausul Standar
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG KANTOR PASAL 1: RUANG LINGKUP SEWA 1. PEMBERI SEWA menyewakan unit kantor seluas [LUAS] m2 pada [NAMA_GEDUNG] kepada PENYEWA. 2. PEMBERI SEWA memberikan izin tertulis bagi PENYEWA untuk mendaftarkan alamat tersebut sebagai domisili resmi perseroan.
Pembuatan Draf Berbasis AI
Buat Sesuai Kebutuhan Anda
Masukkan identitas para pihak, nilai imbalan, jadwal termin pembayaran, dan klausul khusus untuk menghasilkan draf lengkap yang berkekuatan hukum.
Buka Pembuat Kontrak AI