Pembaruan KUHPerdata & KUHP
•
•
Mahkamah Agung RI Circular & Jurisprudence Review
Mahkamah Agung Tegaskan Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan Kontrak Digital
Supreme Court Upholds Validity of Electronic Signatures and Digital Contracts in Commercial Disputes
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi (PSrE) memenuhi kekuatan pembuktian sempurna setara akta otentik berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan UU ITE.
Dalam putusan yurisprudensi penting, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa kontrak komersial yang ditandatangani menggunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terdaftar memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang setara dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Pertimbangan Hukum Pokok:
1. **Kesesuaian dengan Pasal 1320 KUHPerdata:** Kontrak digital memenuhi syarat sah 'kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya' sepanjang riwayat autentikasi dan nilai hash kriptografis tersimpan secara utuh.
2. **Kewajiban Format Dwibahasa UU No. 24/2009:** Kontrak komersial yang melibatkan pihak asing wajib dibuat dalam bentuk dua bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris/bahasa asing). Mahkamah Agung menegaskan teks Bahasa Indonesia wajib disertakan guna menghindari pembatalan demi hukum.
3. **Klausul Arbitrase:** Klausul penyelesaian sengketa melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) atau lembaga arbitrase internasional tetap sah dan mengikat bila disetujui secara elektronik oleh direksi berwenang.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.