Ketenagakerjaan & Karyawan
•
•
Ministry of Manpower (Kemenaker) Directive & PP 35/2021 Enforcement
Kementerian Ketenagakerjaan Tegakkan Aturan Uang Kompensasi PKWT Berdasarkan PP 35/2021
Ministry of Manpower Enforces Compensation Pay Rules for Fixed-Term Employment Contracts (PKWT)
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Pengusaha diwajibkan membayarkan uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) saat masa kontrak berakhir atau diperpanjang, dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kembali kewajiban yuridis bagi setiap pemberi kerja untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Ketentuan Normatif Pokok:
1. **Rumus Perhitungan Uang Kompensasi (PP 35/2021):**
- Masa kerja 12 bulan terus menerus: berhak atas 1 bulan upah.
- Masa kerja antara 1 bulan hingga di bawah 12 bulan: dihitung (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
- Masa kerja lebih dari 12 bulan: dihitung secara prorata proporsional.
2. **Pencatatan Daring pada Disnaker:** Kontrak PKWT wajib dicatatkan secara elektronik pada Dinas Ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak ditandatangani.
3. **Larangan untuk Pekerjaan Bersifat Tetap:** PKWT dilarang diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus; pelanggaran berakibat berubahnya status demi hukum menjadi karyawan tetap (PKWTT) melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.