Privasi Data & Hukum Teknologi
•
•
Ministry of Communication and Digital Affairs & State Gazette
Pemerintah Finalisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Government Finalizes Implementation Regulations for Personal Data Protection (PDP) Law
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Pengendali dan prosesor data menghadapi batas waktu kepatuhan yang ketat berdasarkan UU No. 27/2022. Sanksi mencakup denda administratif hingga 2% dari perputaran tahunan serta sanksi pidana atas transfer data lintas batas tanpa persetujuan.
Kementerian Komunikasi dan Digital, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Lembaga Pelindungan Data Pribadi Nasional, telah menerbitkan kerangka peraturan pelaksana untuk menegakkan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Implikasi Praktis Pokok:
1. **Kewajiban Pejabat Pelindung Data (DPO):** Setiap entitas korporasi yang memproses data pribadi berisiko tinggi atau berskala besar wajib menunjuk Petugas Pelindungan Data (DPO) terakreditasi yang berdomisili di Indonesia.
2. **Klausul Kontrak Standar (SCC) untuk Transfer Data Lintas Batas:** Pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia kini mensyaratkan bukti standar pelindungan yang setara atau klausul jaminan kontraktual yang mengikat.
3. **Hak Subjek Data & Pemberitahuan Kebocoran Data:** Pengendali data wajib memberitahukan subjek data dan otoritas pengawas dalam jangka waktu maksimal 72 jam sejak terdeteksinya kegagalan pelindungan data atau peretasan.
4. **Sanksi dan Denda Administratif:** Ketidakpatuhan menghadapkan pelaku usaha pada denda administratif hingga 2% dari total pendapatan tahunan, perampasan keuntungan, hingga pencabutan izin berusaha PSE.
Saran Kepatuhan Bisnis:
Pelaku usaha di sektor niaga elektronik (e-commerce), teknologi finansial, layanan kesehatan, dan manajemen ketenagakerjaan diimbau segera melakukan audit kepatuhan data, memperbarui kebijakan privasi, serta menyesuaikan klausul perjanjian kerja dan perjanjian vendor.
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.