Ketenagakerjaan & Karyawan
•
•
Constitutional Court of the Republic of Indonesia (Mahkamah Konstitusi RI)
Putusan Mahkamah Konstitusi atas Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja: Kewajiban Perombakan Kontrak PKWT dan Alih Daya
Constitutional Court Ruling on Job Creation Law Labor Cluster: Mandatory Contract and Outsourcing Overhaul
Ringkasan Poin Kepatuhan Utama
Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sebagian pasal krusial klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan tersendiri dalam batas waktu dua tahun. Putusan ini berdampak langsung terhadap batas waktu PKWT, pembatasan bidang alih daya (outsourcing), serta skema kompensasi dan pengupahan.
### Ringkasan Eksekutif
Melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil terhadap klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari skema omnibus law dalam jangka waktu maksimal dua tahun, sekaligus memberikan penafsiran konstitusional bersyarat yang berdampak langsung terhadap operasionalisasi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).
### Poin-Poin Pokok Perubahan Regulasi
1. **Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):**
- MK menegaskan bahwa jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi batas waktu maksimal 5 (lima) tahun, mengembalikan kepastian hukum yang sebelumnya tergerus oleh klausul relaksasi.
- Pekerjaan yang bersifat tetap secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek PKWT; pelanggaran atas ketentuan ini mengakibatkan hubungan kerja beralih demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. **Restriksi Alih Daya (Outsourcing):**
- MK membatasi kembali ruang lingkup alih daya. Perusahaan pemberi kerja tidak diperkenankan mengalihdayakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan operasional inti (core business).
- Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, diwajibkan menyusun klasifikasi ketat mengenai jenis pekerjaan yang sah untuk dialihdayakan.
3. **Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kompensasi Pesangon:**
- Prosedur PHK sepihak diperketat. Perusahaan tidak dapat serta-merta memberlakukan efisiensi tanpa membuktikan adanya kerugian finansial atau force majeure secara objektif.
- Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) harus merujuk pada standar perlindungan buruh yang berkeadilan, menolak penurunan kompensasi minimum secara sepihak.
4. **Formula Penetapan Upah Minimum:**
- MK menginstruksikan perubahan formula kenaikan upah minimum (UMP/UMK) agar memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara riil, mengoreksi formula matematis rigid yang sebelumnya mengabaikan daya beli buruh.
### Langkah Kepatuhan bagi Korporasi dan Praktisi Hukum
- **Audit Perjanjian Kerja:** Segera lakukan inventarisasi seluruh portofolio kontrak PKWT untuk memastikan tidak ada masa kerja yang melampaui batas kumulatif 5 tahun guna menghindari risiko gugatan status PKWTT.
- **Restrukturisasi Kontrak Vendor Alih Daya:** Evaluasi ulang perjanjian kerja sama penyediaan jasa tenaga kerja (vendor management). Pastikan tenaga kerja alih daya dialokasikan khusus pada fungsi penunjang (supporting services).
- **Penyelarasan PP dan PKB:** Lakukan penyesuaian materi Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berlaku atau akan diperpanjang agar tetap harmonis dengan putusan MK terbaru guna mencegah perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perlu Kontrak atau Dokumen yang Sesuai Regulasi Ini?
Buat kontrak atau surat resmi berdasar kepatuhan hukum terkini dalam hitungan menit.